Apakah Membayar Pajak Itu Sama dengan Membayar Zakat? Meluruskan Kesalahpahaman yang Beredar di Tengah Umat
Banyak orang di zaman sekarang merasa bahwa membayar pajak penghasilan, PBB, PPN, dan pungutan lain kepada negara sudah dirasa menggugurkan kewajiban pembayaran zakat. Urusan zakat dianggap selesai dengan sendirinya. Ada juga yang berpikir bahwa zakat dan pajak itu sama-sama kewajiban finansial kepada negara, jadi bayar yang satu otomatis menutup yang lain. Bahkan sekarang ini, tidak sedikit yang sampai meyakini bahwa sistem pajak modern sudah bisa menggantikan fungsi zakat dalam Islam.
Ini bukan sekadar keliru. Akibatnya tidak main-main. Membatalkan zakat karena merasa sudah membayar pajak, atau menyamakan keduanya, bisa membuat kita tertinggal dari kewajiban rukun Islam yang ketiga. Padahal, pajak dan zakat dibangun di atas landasan yang berbeda, tujuan berbeda, aturan berbeda, dan akibat hukumnya pun berbeda.
Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, guru besar fikih di Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, dalam kitab Ma La Yasa’u al-Muslim Jahluhu fi al-Fiqh wa al-Akhlaq menulis,
الزكاة حق واجب في مال خاص لطائفة مخصوصة، تدفع بنية التقرب إلى الله سبحانه وتعالى، وهذا المعنى غير قائم بالنسبة للضريبة؛ لأنها التزام وإلزام مدني محض. والزكاة حق قدَّره الشارع على عكس الضريبة؛ فهي تُحدَّد من قِبل ولي الأمر، يزيد فيها متى شاء كيف شاء بما يرى فيه المصلحة. والزكاة يتعين توزيعها في مصارفها الشرعية التي حددها الله، أما الضريبة فهي تجمع لخزانة الدولة وتنفق في المصالح المختلفة للدولة. والزكاة فريضة ثابتة دائمة ما دام في الأرض إسلام ومسلمون، أما الضريبة فليس لها صفة الثبات والدوام
“Zakat adalah hak wajib pada harta tertentu untuk golongan tertentu, dibayar dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Makna ini tidak ada pada pajak, karena pajak adalah kewajiban dan paksaan sipil semata. Zakat adalah hak yang ditentukan oleh Sang Penentu Syariat, tidak seperti pajak yang besarannya ditentukan ulil amri yang bisa menambahnya kapan saja dan bagaimana saja sesuai yang dianggap maslahat. Zakat harus disalurkan ke tempat-tempat penyaluran syar’i yang sudah Allah tentukan, sedangkan pajak dikumpulkan ke kas negara dan dibelanjakan untuk berbagai kepentingan negara. Zakat adalah kewajiban tetap dan kekal selama di bumi ada Islam dan kaum muslimin, sedangkan pajak tidak memiliki sifat tetap dan abadi.” [1]
Sebagai seorang muslim, wajib bagi kita mengetahui bagaimana zakat disyariatkan dan apakah ada korelasi antara zakat dan pajak.
Apa itu zakat?
Kata zakat (زكاة) secara bahasa berasal dari akar kata زَكَا – يَزْكُو – زَكَاءً. Ibnu Faris rahimahullah dalam Mu’jam Maqayis al-Lughah menjelaskan,
الزاء والكاف والحرف المعتل أصل يدل على نماء وزيادة. ويقال الطهارة زكاة المال. قال بعضهم: سميت بذلك لأنها مما يرجى به زكاء المال، وهو زيادته ونماؤه. وقال بعضهم: سميت زكاة لأنها طهارة. قالوا: وحجة ذلك قوله جل ثناؤه: ﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا﴾. والأصل في ذلك كله راجع إلى هذين المعنيين، وهما النماء والطهارة
“Huruf za, kaf, dan huruf illat menunjukkan asal makna pertumbuhan dan penambahan. Dikatakan bahwa kesucian adalah zakat harta. Sebagian ulama mengatakan, ia dinamakan zakat karena dengannya diharapkan zaka’ al-mal, yaitu pertambahan dan pertumbuhan harta. Sebagian lagi mengatakan ia dinamakan zakat karena ia adalah penyucian. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ‘Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang membersihkan dan mensucikan mereka dengannya.’ Asal dari semuanya kembali kepada dua makna: pertumbuhan dan penyucian.” [2]
Ibn Manzhur rahimahullah dalam Lisan al-Arab memperluas penjelasan ini,
وأصل الزكاة في اللغة الطهارة والنماء والبركة والمدح، وكله قد استعمل في القرآن والحديث… فالزكاة طهرة للأموال، وزكاة الفطر طهرة للنفوس
“Asal kata zakat dalam bahasa adalah kesucian, pertumbuhan, keberkahan, dan pujian, dan seluruh makna ini digunakan dalam Al-Qur’an dan hadis… Zakat adalah pensuci harta, dan zakat fitrah adalah pensuci jiwa.” [3]
Secara istilah syara’, para ulama fikih lintas mazhab merumuskan zakat sebagai berikut,
حق واجب في مال خاص لطائفة مخصوصة في وقت مخصوص
“Hak yang wajib pada harta tertentu, untuk golongan tertentu, dan pada waktu tertentu.” [4]
Definisi ringkas ini menjadi rumusan baku dalam kitab-kitab fikih. Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan dalam Majmu’ Fatawa bahwa zakat adalah bagian dari hak Allah di dalam harta hamba-Nya. Ia bukan milik negara semata, dan bukan pula sekadar kedermawanan sukarela. Allah sendiri yang menetapkannya, dan tidak seorang pun, bahkan kepala negara, memiliki wewenang mengubah ketentuan-Nya. [5]
Kedudukan zakat dalam syariat
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dari lima rukun. Kedudukannya begitu agung sehingga Allah menyandingkan perintah zakat dengan perintah salat di dalam Al-Qur’an pada puluhan tempat. Misalnya firman Allah Ta’ala,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Di ayat lain Allah berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah dari harta mereka berupa zakat yang membersihkan dan mensucikan mereka dengannya, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau membekalinya dengan pesan,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 33)
Bagi yang menolak menunaikannya, ancamannya tidak main-main. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ
“Barangsiapa diberi harta oleh Allah lalu tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan didatangkan kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk seekor ular jantan berbisa yang botak kepalanya, memiliki dua tanda kehitaman di mata, yang akan melilit lehernya pada hari kiamat. Kemudian ia mencengkeram kedua rahangnya lalu berkata, ‘Akulah hartamu, akulah harta simpananmu’.” (HR. Bukhari no. 1403)
An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mengingkari kewajiban zakat, bukan sekadar malas membayar tapi benar-benar menganggapnya tidak wajib, adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam, sesuai dengan pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf. [6]
Maka jelaslah sudah. Zakat bukan sekadar instrumen fiskal negara. Ia adalah ibadah mahdhah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, ekonomi, dan keagamaan sekaligus. Kadar, nisab, jenis harta, waktu penyaluran, dan penerimanya sudah ditetapkan dengan qath’i (pasti) oleh Al-Qur’an dan As-Sunah. Tidak ada yang bisa mengubahnya.
Apa itu pajak?
Secara terminologis, pajak adalah pungutan wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan jasa yang bisa ditunjuk secara langsung, dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum negara serta tujuan-tujuan ekonomi, sosial, dan politik negara. [7]
Dalam bahasa Arab, pajak dikenal dengan beberapa istilah. Ada yang menyebutnya الضريبة (ad-dharibah), yaitu beban yang dibebankan. Ada yang menyebutnya المكس (al-maks), yaitu pungutan yang diambil oleh para pemungut pajak. Dan ada juga yang menyebutnya العشر (al-‘usyr), yaitu pungutan sepersepuluh dari barang dagangan yang melintasi wilayah. [8]
Kalau kita lihat asal-usul kata-kata ini, kesemuanya mengandung konotasi “beban” atau “pungutan”. Tidak ada satupun yang bermakna penyucian atau pertumbuhan sebagaimana kata zakat.
Tujuan pajak
Pajak dalam sistem negara modern pada umumnya bertujuan untuk: (1) Penerimaan negara, yaitu membiayai pengeluaran rutin seperti pembangunan infrastruktur, gaji pegawai, birokrasi, pertahanan, dan lain-lain. (2) Pengaturan, yaitu instrumen mengatur perekonomian, misalnya pajak impor untuk melindungi produk dalam negeri atau pajak rokok untuk mengurangi konsumsi. (3) Stabilitas ekonomi, yaitu menjaga inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (4) Redistribusi pendapatan, yaitu mengambil dari yang mampu dan menyalurkannya lewat layanan publik dan bantuan sosial.
Pajak dalam perspektif Islam
Perlu diluruskan bahwa dalam pandangan syariat, pajak (maks/dharibah) yang dibebankan secara zalim kepada kaum muslimin tanpa kebutuhan mendesak dan peruntukan yang jelas adalah haram dan termasuk kezaliman. Ini bukan pendapat segelintir orang. Dalilnya sangat jelas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (maks) berada di neraka.” (HR. Ahmad, 4: 109; Abu Dawud dalam kitab al-Imarah no. 2937; disahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 1729)
Di hadis lain yang juga sahih, Ruwafi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bercerita bahwa ketika Maslamah bin Makhlad, gubernur Mesir saat itu, menawarinya menjadi petugas pemungut pajak (al-‘usyr), ia menolak seraya berkata,
إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya pemungut pajak ada di neraka’.” (HR. Abu Dawud no. 2936; Ahmad, 4: 133; disahihkan oleh al-Albani) [9]
Ibnu Hazm rahimahullah dalam Maratib al-Ijma’ menyatakan bahwa para ulama telah sepakat bahwa pungutan-pungutan di jalan, di pintu kota, atau di pasar yang dibebankan kepada kaum muslimin di luar zakat yang sah adalah perbuatan zalim yang haram. Kecuali pajak yang dibebankan kepada kaum kafir harbi atau kafir dzimmi sesuai perjanjian. [10] Pendapat ini juga disetujui oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Bukan berarti pajak selamanya haram. Ulama membedakan antara pajak yang zalim dan pajak yang benar-benar dipakai untuk kemaslahatan umum ketika kas negara tidak mampu menutupi kebutuhan dharuri (kebutuhan dasar yang mendesak). Dalam kondisi seperti itulah, mayoritas ulama membolehkan, -bahkan mewajibkan- penguasa memungut pajak dari orang-orang kaya. Syaratnya: benar-benar adil, proporsional, dipakai untuk kemaslahatan nyata, dan tidak dikorupsi.
Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahumallah, menjelaskan bahwa apabila zakat dan pemasukan negara yang sah (ghanimah, jizyah, kharaj, fai’) tidak cukup untuk menutupi kebutuhan primer umat seperti keamanan, gaji tentara, dan bantuan fakir miskin, maka penguasa boleh memungut pajak dari orang-orang kaya sesuai kebutuhan dengan syarat penuh keadilan. [11]
Sehingga, hukum pajak dalam Islam bergantung pada konteks dan tujuannya. Bisa haram, bisa mubah, bisa wajib. Namun, ada satu hal yang tidak dapat dipadupadankan, bahwa pajak tidak dapat menggantikan kedudukan zakat. Keduanya tidak bisa disamakan.
Baca juga: Pajak dalam Islam
Apakah pajak sama dengan zakat?
Jawabannya: tidak. Zakat dan pajak adalah dua lembaga yang berdiri sendiri. Menyamakannya adalah kekeliruan yang bisa berakibat pada gugurnya kewajiban zakat.
Imam Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah dalam Syarh Ma’ani al-Atsar (2: 30) menjelaskan,
العشر الذي كان رسول الله صلى الله عليه وسلم رفعه عن المسلمين، هو العشر الذي كان يؤخذ في الجاهلية، وهو خلاف الزكاة، وكانوا يسمونه المكس
“Pungutan sepersepuluh yang dihapuskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kaum muslimin adalah pungutan sepersepuluh yang biasa diambil pada zaman jahiliah, dan itu berbeda dengan zakat. Mereka, orang jahiliah, menamainya al-maks (pajak).” [12]
Dalam kitab yang sama, ath-Thahawi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk mengambil zakat, dan ketika orang itu bertanya apakah ia harus memungut ‘usyr (pajak sepersepuluh) dari kaum muslimin, Nabi menjawab bahwa ‘usyr itu hanya dikenakan kepada Yahudi dan Nasrani. [13] Sehingga sejak zaman Nabi sendiri, pajak dan zakat sudah dibedakan.
Perbedaan antara pajak dengan zakat
Setelah mengetahui definisi masing-masing, maka perbedaan pajak dan zakat juga bisa di tinjau dari beberapa hal berikut:
Ditinjau dari sumber dan dasar hukum
Zakat ditetapkan langsung oleh Allah Ta’ala melalui nash (dalil tegas) Al-Qur’an dan As-Sunah yang qath’i (pasti). Kewajibannya mutlak. Tidak bergantung pada keputusan penguasa, negara mana kita tinggal, atau sistem politik apa pun. Bahkan ketika tidak ada negara Islam yang tegak sekalipun, kewajiban zakat tetap ada di pundak setiap muslim.
Pajak adalah sebaliknya. Ia ditetapkan oleh negara atau ulil amri lewat undang-undang atau kebijakan. Dasarnya adalah ijtihad manusia yang zhanni (relatif). Bisa diubah, ditambah, dikurangi, bahkan dihapuskan sesuai kebijakan penguasa. Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pajak tidak pernah dibebankan kepada kaum muslimin.
Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh as-Sunnah (10: 61),
صاحب المكس: الذي يأخذ من التجار إذا مروا مكسًا باسم العشر. أما من أخذ الصدقات من المسلمين، والجزية من أهل الذمة، فذلك جائز إذا لم يتجاوز، فإن تجاوز فهو ظالم
“Shahib al-maks adalah orang yang mengambil dari para pedagang ketika mereka lewat suatu pungutan dengan nama sepersepuluh. Adapun orang yang mengambil shadaqah dari kaum muslimin dan jizyah dari ahli dzimmi, maka itu dibolehkan selama tidak melampaui batas. Jika ia melampaui batas, maka ia adalah orang zalim.” [14]
Ditinjau dari sisi niat dan motivasi
Zakat ditunaikan karena niat ibadah (taqarrub) kepada Allah. Ia adalah bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada-Nya. Tanpa niat karena Allah, zakat tidak akan diterima. Ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Pajak tidak disyaratakan niat ibadah. Adapun yang berniat ibadah dalam membayar pajak, maka itu akan menjadi bonus pahala baginya. Orang membayar pajak itu karena takut sanksi hukum negara, bukan sebagai wujud ibadah kepada Allah. Namun, meskipun seseorang berniat ibadah ketika membayar pajak, hal itu tidak menjadikan pajak tersebut sebagai zakat, sebab syarat-syarat syar’i zakat tidak terpenuhi di dalamnya.
Ditinjau dari objek harta yang dikenakan kewajiban
Zakat hanya dikenakan pada harta-harta yang ditentukan syariat: emas dan perak, uang dan simpanan, hasil pertanian dan buah-buahan, hewan ternak (unta, sapi, kambing), barang dagangan, serta temuan tambang dan harta terpendam (rikaz). Harta yang tidak produktif atau tidak dikembangkan seperti kendaraan pribadi, rumah tempat tinggal, pakaian, peralatan kerja, dan tanah yang tidak diusahakan tidak terkena zakat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat atas budaknya dan atas kudanya.” (HR. Bukhari no. 1463 dan Muslim no. 982)
Yang dimaksud adalah harta yang dipakai untuk kebutuhan pribadi tidak dizakati.
Sementara itu, pajak bisa dikenakan pada hampir semua hal: penghasilan, tanah dan bangunan, pembelian barang, penjualan barang, kendaraan, hiburan, impor, dan ekspor. Tidak peduli harta itu produktif atau tidak, berkembang atau tidak, tetap kena pajak selama negara mengatur demikian. Mobil tua yang rusak terparkir di garasi tetap kena pajak kendaraan. Rumah yang kita tempati sendiri tetap kena PBB. Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar zakat.
Ditinjau dari kadar dan nishab
Zakat memiliki nisab (batas minimal harta terkena kewajiban) dan kadar yang sudah ditetapkan secara pasti oleh syariat. Misalnya:
Emas: 20 dinar (sekitar 85 gram) → 2,5%
Perak: 200 dirham (sekitar 595 gram) → 2,5%
Uang dan simpanan: setara nisab emas/perak → 2,5%
Hasil pertanian: 5% jika diairi dengan biaya, 10% jika diairi air hujan/sungai tanpa biaya
Binatang ternak: sesuai rincian dalam hadis
Barang dagangan: 2,5% dari nilai
Tambang dan rikaz: 20% (khumus/seperlima)
Keseluruhan kadar ini tidak bisa diubah oleh siapa pun, termasuk kepala negara. Bahkan Rasulullah sendiri tidak punya wewenang untuk mengubahnya.
Pajak tidak memiliki nisab dan kadar yang tetap. Tarifnya bisa naik dan turun sesuai kebijakan negara. Ada negara yang memajaki penghasilan sampai 30% bahkan lebih. Ada PPN 10-15%. Ada pajak impor yang bisa mencapai 100%. Tidak ada standar ilahiah dalam penetapannya.
Ditinjau dari syarat orang yang diwajibkan
Zakat hanya diwajibkan kepada muslim yang merdeka, memiliki harta secara penuh, hartanya mencapai nisab, dan telah berlalu haul (satu tahun) untuk jenis harta tertentu, kecuali hasil pertanian dan rikaz. Orang non-muslim tidak diwajibkan zakat karena zakat adalah bagian dari ibadah yang mensucikan, dan fungsi penyucian ini tidak bisa berlaku bagi orang kafir sebelum mereka beriman. [15]
Pajak dikenakan kepada semua warga negara tanpa memandang agama, keyakinan, atau status. Bahkan dalam praktiknya, pajak konsumsi seperti PPN justru membebani orang miskin secara proporsional lebih berat. Muslim dan non-muslim sama-sama dikenakan tanpa kecuali.
Ditinjau dari pihak penerimanya
Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditetapkan secara eksplisit oleh Allah di dalam Al-Qur’an,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan; sebagai ketetapan dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Ini adalah delapan golongan (asnaf) yang tidak boleh dilanggar. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak punya hak mengalokasikan zakat kepada selain mereka. Suatu ketika, cucu beliau Hasan bin Ali mengambil sebutir kurma dari kurma zakat lalu memakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun langsung mengeluarkan kurma itu dari mulutnya dengan bersabda,
كَخْ كَخْ لِيَطْرَحْهَا ثُمَّ قَالَ أَمَا شَعَرْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
“Buang, buang! Tidakkah engkau tahu bahwa kami (keluarga Nabi) tidak memakan zakat?” (HR. Bukhari no. 1485 dan Muslim no. 1069)
Adapun pajak, uangnya masuk ke kas negara dan dibelanjakan sesuai kebijakan negara. Bisa untuk pembangunan jalan, jembatan, gaji pejabat, militer, birokrasi, pendidikan, bisa juga dikorupsi atau dipakai untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Tidak ada batasan delapan golongan. Di negara-negara sekuler, uang pajak bahkan bisa dipakai untuk membiayai tempat perjudian, festival maksiat, dan program yang bertentangan dengan Islam.
Ditinjau dari sanksi dan akibat hukum
Zakat memiliki sanksi di dunia dan akibat di akhirat. Di dunia, penguasa yang sah berhak menagih dan memaksa pembayaran zakat dari orang yang enggan menunaikannya. Di akhirat, ada ancaman siksa neraka dan balasan pedih bagi yang menolak atau menzalimi hak ini.
Pajak sanksinya hanya duniawi, yaitu denda, sita, atau penjara. Tidak ada kaitan dengan dosa atau pahala, kecuali jika pajaknya zalim, atau jika ketaatan membayarnya dimaksudkan untuk menghindari fitnah yang lebih besar dalam konteks ketaatan kepada ulil amri yang tidak memerintahkan maksiat. Seminimalnya, pajak dapat bernilai pahala jika diniatkan untuk membantu sesama atau menaati pemimpin selama bukan dalam kezaliman
Ditinjau dari sifat kekekalannya
Zakat adalah kewajiban yang kekal dan abadi. Selama langit dan bumi ada dan selama ada muslim yang memenuhi syarat, ia tetap berlaku hingga hari kiamat.
Pajak bersifat sementara dan kondisional. Di negara-negara teluk yang kaya dari minyak seperti Arab Saudi, warganya tidak dibebani pajak penghasilan karena kas negara sudah cukup dari pendapatan lain. Namun, zakat tetap wajib dibayar warga muslim di sana, meskipun pajak dihapuskan. Ini bukti bahwa keduanya tidaklah sama.
Sikap inilah yang diperagakan sendiri oleh Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, khalifah kelima yang dijuluki khalifah yang adil. Beliau menulis surat kepada Adi bin Arthah,
ضَعِ الفِدْيَةَ، وَضَعْ عَنِ النَّاسِ المَائِدَةَ، وَضَعْ عَنِ النَّاسِ المَكْسَ، وَلَيْسَ بِالمَكْسِ، وَلَكِنَّهُ البَخْسُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ: ﴿وَلاَ تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلاَ تَعْثَوْا فِي الأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴾، فَمَنْ جَاءَكَ بِصَدَقَةٍ فَاقْبَلْهَا مِنْهُ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِكَ بِهَا فَاللَّهُ حَسِيبُهُ
“Hapuskan fidyah, hapuskan dari manusia al-maidah, dan hapuskan dari manusia al-maks (pajak). Itu bukan sekadar pajak, melainkan termasuk al-bukhs (merugikan orang lain) yang difirmankan Allah Ta’ala, ‘Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi’. Maka barangsiapa datang kepadamu membawa sedekah (zakat), terimalah darinya; dan barangsiapa tidak datang membawanya, cukuplah Allah yang akan menghisabnya.” [16]
Di saat kas negara dari pendapatan yang sah sudah cukup, beliau justru menghapus pajak dan tetap menerima zakat. Jika zakat dan pajak itu sama, tentu beliau tidak akan memisahkannya seperti itu.
Apakah membayar pajak menggugurkan zakat?
Ini pertanyaan inti yang perlu dijawab. Mayoritas ulama menyatakan tidak. Pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat. Ketika Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya apakah pajak bisa menggantikan zakat, beliau menjawab,
لا، ما تُجزِئ. الضرائب غُرم، ليست الزكاة. الزكاة أمر آخر، تُفعل الزكاة على حالها
“Tidak, tidak menggugurkan. Pajak itu gharam (beban/denda), bukan zakat. Zakat adalah urusan lain. Zakat tetap harus ditunaikan sesuai kondisinya.” [17]
Lajnah Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ (Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi) dalam fatwa nomor 6573 menyatakan,
لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية التي نص عليها سبحانه وتعالى بقوله: ﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ﴾ الآية [التوبة: 60]
“Tidak boleh menghitung pajak yang dibayar pemilik harta atas harta-harta mereka sebagai zakat yang wajib atas harta tersebut. Wajib mengeluarkan zakat yang telah diwajibkan dan menyalurkannya ke tempat-tempat penyaluran syar’i yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya (yang artinya), ‘Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang fakir dan orang miskin’.” (QS. At-Taubah: 60). [18]
Mana yang harus didahulukan?
Kalau keduanya adalah kewajiban yang berbeda, lalu ketika seseorang dibebani keduanya sekaligus, mana yang harus didahulukan? Maka jawabnya, zakat adalah hak Allah yang didahulukan. Zakat adalah hak Allah yang berkaitan dengan rukun Islam. Kewajibannya mutlak, datangnya dari Allah, dan pelaksanaannya tidak bisa ditunda atau digugurkan oleh kekuasaan siapa pun. Maka, zakat harus didahulukan dan ditunaikan terlebih dahulu, terpisah dari pembayaran pajak.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 59)
Para ulama menjelaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri (pemerintah) itu wajib selama tidak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Apabila perintah pemerintah bertentangan dengan perintah Allah, misalnya kita diminta meninggalkan zakat karena sudah bayar pajak, maka yang wajib adalah menunaikan hak Allah terlebih dahulu. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada hal yang ma’ruf (kebaikan yang dibenarkan syariat).” (HR. Bukhari no. 4340 dan Muslim no. 1840)
Beliau juga bersabda,
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Seorang muslim wajib mendengar dan taat pada apa yang ia sukai dan apa yang ia benci, kecuali jika diperintahkan untuk bermaksiat. Jika diperintahkan bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)
Penutup
Zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda secara fundamental, mulai dari sumber hukum, niat, objek, nisab, subjek, penerima, sanksi, sampai sifat kekekalannya. Menyamakan keduanya adalah kesalahpahaman yang fatal akibatnya.
Zakat adalah hak Allah yang menjadi rukun Islam yang ketiga. Kedudukannya agung, dan merupakan ibadah yang tidak bisa digantikan oleh kewajiban manusiawi apa pun, termasuk pajak.
Pajak bisa haram atau boleh, tergantung konteks, tujuan, dan keadilannya. Pajak yang zalim adalah kezaliman yang diancam neraka bagi pemungutnya. Namun, pajak yang adil untuk kemaslahatan umum bisa dibenarkan dalam syariat sebagai kewajiban kepada ulil amri.
Membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat. Pendapat yang membolehkan hal itu adalah pendapat minoritas yang hanya berlaku dalam konteks yang sangat sempit dan tidak relevan lagi dengan sistem pajak modern yang tidak memenuhi syarat-syarat syar’i.
Keduanya harus ditunaikan tanpa saling menggugurkan. Zakat ditunaikan sebagai ibadah kepada Allah, pajak dibayar sebagai ketaatan kepada ulil amri selama tidak dalam konteks maksiat. Zakat didahulukan karena ia adalah hak Allah yang mutlak.
Jangan sampai kita termasuk orang yang meremehkan zakat dengan dalil “sudah membayar pajak”. Bisa jadi hal itu yang menyebabkan amalan kita tidak diterima di sisi Allah. Zakat adalah hak Allah, dan hak Allah tidak bisa digantikan dengan hak manusia.
Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nail al-Authar (4: 279) mengingatkan,
صَاحِبُ المَكْسِ هُوَ الَّذِي يَأْخُذُ الضَّرَائِبَ مِنَ النَّاسِ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Shahib al-maks adalah orang yang mengambil pajak dari manusia tanpa hak.” [24]
Mari penuhi hak Allah di dalam harta kita dengan menunaikan zakat yang benar. Jangan biarkan pajak, apapun bentuknya, mengaburkan kewajiban utama kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Harta yang kita miliki adalah titipan Allah, dan di dalamnya ada hak orang lain yang harus kita tunaikan. Semoga Allah menerima amalan kita, membersihkan harta kita, dan memberkahi rezeki kita. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Baca juga: Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Ma La Yasa’u al-Muslim Jahluhu fi al-Fiqh wa al-Akhlaq, hal. 133.
[2] Ibnu Faris, Mu’jam Maqayis al-Lughah, jilid 3, bab: ز-ك-و, hal. 17-18.
[3] Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, jilid 14, bab: ز-ك-و, hal. 358.
[4] Definisi standar ulama fikih. Lihat: al-Ba’li, al-Matalib al-‘Ulya; asy-Syarbini al-Khathib, Mughni al-Muhtaj; dan digunakan pula oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dan lainnya.
[5] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 25: 6-10.
[6] An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 2: 90, kitab al-Iman.
[7] Lihat definisi ahli perpajakan modern dalam Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan.
[8] Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, bab: م-ك-س, ض-ر-ب, ع-ش-ر.
[9] Takhrij: Abu Dawud [no. 2936, 2937], Ahmad [4: 109; 4: 133]; al-Albani, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah [no. 1729]; Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [no. 1618]; Rabi’ bin Hadi al-Madkhali, al-Awashim wa al-Qawashim, hal. 45.
[10] Ibnu Hazm, Maratib al-Ijma’, hal. 121; sebagaimana dikutip dan disetujui oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, 30: 340.
[11] Lihat: Ibnu Taimiyah, al-Hisbah fi al-Islam, hal. 24; Majmu’ Fatawa, 28: 622, 30: 338-341; Ibnu Qayyim al-Jauziyah, ath-Thuruq al-Hukmiyah, hal. 16-19; Zad al-Ma’ad, 5: 657-660.
[12] Ath-Thahawi, Syarh Ma’ani al-Atsar, 2: 30.
[13] Ibid., 2: 31.
[14] Al-Baghawi, Syarh as-Sunnah, 10: 61.
[15] Al-Jashshash, Ahkam al-Qur’an, 4: 366.
[16] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 3: 220; ath-Thabari dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk.
[17] Syekh Ibnu Baz, direkam dalam audio dan ditranskripsikan pada binbaz.org.sa fatwa nomor 22119.
[18] Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, fatwa nomor 6573, 3: 97.
[19] Dikutip dari al-Ba’li, Ikhtiyarat Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, hal. 155.
[20] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 25: 93.
[21] Al-Haitsami, az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, 1: 353.
[22] Ibnu ‘Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, 6: 250.
[23] Keputusan Konferensi Kedua Majma’ al-Buhuts al-Islamiah, Kairo, Mei 1965. Bandingkan an-Nadwah ar-Rabi’ah li Qadhaya az-Zakat al-Mu’ashirah.
[24] Asy-Syaukani, Nail al-Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar, 4: 279, kitab Shadaqat, bab at-Taghlizh ‘ala mani’ az-Zakah.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim.
Ath-Thahawi, Ahmad bin Muhammad, Syarh Ma’ani al-Atsar, Beirut: ‘Alam al-Kutub.
Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad, Ma La Yasa’u al-Muslim Jahluhu fi al-Fiqh wa al-Akhlaq, Riyadh: Dar al-Wathan.
Al-Baghawi, al-Husain bin Mas’ud, Syarh as-Sunnah, Beirut: al-Maktab al-Islami.
Al-Ba’li, ‘Ala’ ad-Din, Ikhtiyarat Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah. Maktabah Syamilah.
Ibnu Abi Syaibah, Abdullah bin Muhammad, al-Mushannaf, Riyadh: Maktabah ar-Rushd.
Ibnu Faris, Ahmad bin Faris, Mu’jam Maqayis al-Lughah, Beirut: Dar al-Fikr.
Ibnu Hazm, Ali bin Ahmad, Maratib al-Ijma’, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abi Bakr, Zad al-Ma’ad fi Hadyi Khair al-‘Ibad, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, ath-Thuruq al-Hukmiyah fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah, Makkah: Dar ‘Alim al-Fawa’id.
Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abd al-Halim, al-Hisbah fi al-Islam, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabiy.
Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, Madinah: Mujamma’ al-Malik Fahd li Thiba’ah al-Mush-haf asy-Syarif.
Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih, asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, Kairo: Dar al-Hadits.
Ibn Manzhur, Muhammad bin Mukarram, Lisan al-Arab, Beirut: Dar Shadir.
Al-Jashshash, Ahmad bin ‘Ali ar-Razi, Ahkam al-Qur’an, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Albani, Muhammad Nashir ad-Din, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
Al-Haitsami, Ahmad bin Hajar al-Makki, az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, Riyadh: Ri’asah ‘Amamah al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’.
Al-Madkhali, Rabi’ bin Hadi, al-Awashim wa al-Qawashim min al-I’tishamat ‘ala Firaq al-Hadits, Iskandariyah: Dar al-Iman.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf, Syarh Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi.
Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali, Nail al-Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar, Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi.
Bin Baz, Abdul Aziz bin Abdullah, Fatawa dan penjelasan audio pada binbaz.org.sa.
Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Soemitro, Rochmat, Asas dan Dasar Perpajakan, Bandung: Eresco.
Keputusan Konferensi Kedua Majma’ al-Buhuts al-Islamiah, Kairo, Mei 1965.